Sejak diterbitkannya Inpres No. 9 tahun 2090 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, upaya pengarusutamaan gender dalam berbagai sektor pembangunan daerah terus dilakukan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merespon inisiatif di tingkat pusat dengan menyusun Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 32 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah PUG.
Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi tersebut, pemerintah secara konsisten melakukan upaya peningkatan kapasitas pengarusutamaan gender baik bagi perangkat daerah di tingkat provinsi, kabupaten, maupun lembaga non pemerintah. Pemerintah provinsi juga menaruh perhatian khusus terhadap upaya pengarusutamaan gender dalam aksi perubahan iklim. Kesadaran akan perbedaan dampak perubahan iklim yang dirasakan perempuan dan laki-laki mulai terbangun di Provinsi Sumatera Selatan.
Pada 10 Juli 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan ICRAF Indonesia melalui Project Land4Lives menyelenggarakan Lokakarya Penguatan Kapasitas Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan terkait: (1) revitalisasi metode pengarusutamaan gender dari KemenPPPA, (2) pembelajaran proses pengarusutamaan gender dalam perencanaan daerah dan pengelolaan lahan berkelanjutan di tingkat provinsi maupun kabupaten, (3) memahami metode pengarusutamaan gender dalam pengawasan dan pelaporan, serta (4) percepatan pembangunan SumSel 1 Data Pilah Gender Sektoral.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat daerah di tingkat provinsi, empat driver (Bappeda, DP3A, Inspektorat, BPKAD) PUG di seluruh kabupaten/kota, dan perwakilan empat driver PUG dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini melibatkan narasumber dari tingkat nasional maupun daerah meliputi: Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementerian PPPA; Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas; Bappeda Provinsi Sumatera Selatan; DPPPA Jawa Tengah; Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan; dan Perwakilan Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.
Pada kegiatan tersebut disampaikan upaya pengarusutamaan gender dan perubahan iklim yang sudah dilakukan Provinsi Sumatera Selatan dalam berbagai dokumen dan kebijakan perencanaan daerah seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), KLHS RTRW (Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruan Wilayah), RPPEG (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut), dan RAD KSB (Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan). Pada kesempatan tersebut, Bappenas juga memberikan apresiasi terhadap upaya pengarusutamaan gender dalam RPJPD Sumsel seperti penggunaan data pilah gender, integrasi dalam isu strategis dan penjabaran visi-misi daerah.
Walaupun demikian, masih terdapat catatan untuk upaya pengarusutamaan gender di masa yang akan datang seperti masih kecilnya anggaran responsif gender, belum adanya komitmen pelaksanaan PUG dalam pengawasan dan pelaporan, serta rendahnya ketersediaan data terpilah gender sektoral sehingga berdampak pada belum berjalannya sistem Satu Data secara maksimal. Untuk kegiatan lokakarya ini menghasilkan butir rencana tindak lanjut berupa: (1) komitmen provinsi dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran untuk penguatan kapasitas SDM baik melalui pelatihan, pendampingan, serta mendorong penyediaan data terpilah sektoral; (2) peningkatan kualitas pelaksanaan PUG hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan/desa melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak; (3) penguaran kolaborasi, konsolidasi, kerjasama, dan berbagai tugas seluruh anggota pokja PUG melalui pertemua secara berkala.
Booklet
Materi Presentasi
Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), tengah mengkaji cara-cara mengarusutamakan perspektif gender dalam aksi iklim. Upaya ini penting untuk mengatasi dampak perubahan iklim, yang dirasakan secara berbeda oleh laki-laki dan perempuan.
Demikian disampaikan oleh Kepala DP3A Sumsel, Fitriana, S.Sos, M.Si, dalam Lokakarya Penguatan Kapasitas Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (10/07). Rapat ini diselenggarakan DP3A dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Pengintegrasian perspektif gender dilakukan melalui strategi pengarusutamaan gender dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, bahkan sampai pada pengawasan dan pelaporan terhadap seluruh kebijakan, perogram, dan kegaitan pembangunan, tidak terkecuali kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.”
DP3A menjelaskan, dengan kondisi lingkungan hidup yang berubah,perempuan menerima dampak yang berbeda dari pembangunan dan perubahan iklim dibandingkan laki-laki. Perempuan dan anak-anak lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim. Perempuan di daerah pedesaan menghadapi situasi yang lebih sulit dimana mereka sangat tergantung dengan sumber daya alam, seperti semakin sulitnya akses air bersih ketika kekeringan. Perempuan menjadi bagian yang amat penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pengarusutamaan gender adalah proses reorganisasi, perbaikan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan yang mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender di semua tingkatan dan tahapan. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Sejalan dengan amanat tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan PUG sebagai salah satu strategi utama dalam pembangunan.
“PUG harus terefleksikan dalam proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran untuk menjamin agar perencanaan dan penganggaran yang dibuat oleh seluruh lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta organisasi profesi dan masyarakat, responsif terhadap gender,” kata Kepala DP3A.
Lebih lanjut, strategi PUG menjadi komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan dan mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) 2030, khususnya Tujuan 5 yang menempatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu tujuan utama.
Dalam mengkaji cara-cara mengarusutamakan perspektif gender dalam perencanaan kebijakan, DP3A Sumsel bekerja sama dengan ICRAF Indonesia yang tengah melaksanakan kegiatan riset-aksi Land4Lives alias #LahanuntukKehidupan. Land4Lives bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan penghidupan masyarakat rentan, terutama perempuan, dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Kegiatan riset-aksi ini dilaksanakan dengan dukungan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC).
Asisten riset kebijakan iklim dan lingkungan ICRAF Indoensia Ni Putu Sekar Trisnaning Laksemi mengatakan bahwa kebijakan yang mengatur perencanaan, monitoring, dan evaluasi di Indonesia saat ini telah berusaha memastikan pendekatan yang responsif gender. Indikator utama yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pengarusutamaan gender yaitu Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG).
Namun, indikator-indikator tersebut belum dapat menggambarkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam beberapa aspek pembangunan, salah satunya kerentanan terhadap dampak perubahan iklim.
“Demi mewujudkan masa depan yang setara, perempuan dan laki-laki perlu terlibat, didengarkan aspirasinya, dan memiliki akses yang berkeadilan terhadap manfaat pembangunan,” kata Sekar.
Pengarusutamaan gender merupakan strategi penting dalam penanganan perubahan iklim. UNFCCC Conference of the Parties 27 di Egypt tahun 2022 menegaskan hubungan antara kesetaraan gender dan perubahan iklim. COP27 menghasilkan kesepakatan untuk memperbaharui dan memperkuat Gender Action Plan (GAP).
Dalam konteks rencana pembangunan, kata Sekar, analisis berbasis gender membantu kita untuk melihat isu kesetaraan gender melampaui tujuan pembangunan berkelanjutan nomor 5. Adapun di Sumsel PUG amat dimungkinkan karena komitmen yang kuat dari pemerintah daerah yang tertuang dalam bentuk kebijakan serta kelembagaan pengarusutamaan gender.
Sumatera Selatan telah menerbitkan dan melaksanakan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 47 tahun 2015 tentang Panduan Teknis PUG dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 32 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah PUG. Pokja PUG di tingkati provinsi juga sudah terbentuk untuk mengawal pelaksanaan rencana aksi daerah PUG. Namun demikian, Provinsi Sumatera Selatan masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengakselerasi proses PUG dalam perencanaan. Hal ini diungkapkan Kepala DP3A Provinsi Sumatera Selatan.
“Catatan penyelenggaraan PUG dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di antaranya masih kecilnya anggaran responsif gender, belum adanya komitmen pelaksanaan PUG dalam pengawasan dan pelaporan, serta rendahnya ketersediaan data terpilah gender sektoral sehingga berdampak pada belum berjalannya sistem Satu Data secara maksimal,” kata Sekar.
Kegiatan peningkatan kapasitas pengarusutamaan gender diharapkan dapat mengisi gap tersebut dan menghasilkan peningkatan komitmen dan peran anggota Pokja PUG baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mendukung penyelenggaraan revitalisasi PUG di berbagai sektor di Provinsi Sumatera Selatan.
Pijar Anugerah
Engagement Officer ICRAF Indonesia
p.anugerah@cifor-icraf.id