October 30, 2024 | Administrator

Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Desa Pelaju Banyuasin

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi peluang yang baik untuk membangun desa inklusif yang ramah perempuan dan peduli anak. Program ini diluncurkan pertama kali melalui Perjanjian Kerjasama antara Kemendes PDTT dengan KemenPPPA Nomor 35/Sesmen/Biro HH/2020 tanggal 11 November 2020. Hingga April 2024, tercatat sebanyak 1.967 desa/kelurahan yang berkomitmen dan mengimplementasikan DRPPA (KemenPPPA, 2024). ICRAF Indonesia melalui program Land4Lives juga mendorong terbentuknya DRPPA di lokasi desa pilotnya. 

Untuk wilayah Banyuasin, DRPPA akan diimplementasikan salah satunya di Desa Pelaju, Kecamatan Rambutan. Kegiatan sosialisasi merupakan tahap awal untuk memberikan pemahaman dan menggali persoalan terkait perempuan dan anak. Bapak Romsan (Kepala Desa Pelaju) dalam pembukaan acara sosialisasi ini menyampaikan bahwa Desa Pelaju menyambut baik inisiatif untuk membentuk DRPPA ini. Acara dihadiri oleh perwakilan aparat desa, kader KB, kader posyandu, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perempuan. Total peserta kegiatan sejumlah 39 orang (22 perempuan, 17 laki-laki).

Melalui DRPPA diharapkan desa mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Ada 10 indikator dalam DRPPA yaitu a) Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa; b) Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak; c) Tersedianya peraturan desa (Perdes) tentang DRPPA; d) Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA; e) Persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat desa; f) Persentase perempuan wirausaha di desa; g) Semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak; h) Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang; i) Tidak ada pekerja anak; j) Tidak ada perkawinan anak.

Bapak Ihwan Mulyawan (Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP3A Provinsi Sumatra Selatan) menyampaikan bahwa untuk wilayah Banyuasin telah terbentuk 10 DRPPA hingga Juni 2024, ada satu DRPPA yakni di Desa Tabuan Asri yang merupakan desa pilot DRPPA oleh KemenPPA sejak 2021. Untuk keseluruhan wilayah Sumatra Selatan telah terbentuk 231 DRPPA. Ratnasari (ICRAF Indonesia) menyampaikan bahwa DRPPA sejalan dengan upaya program Land4Lives dalam mewujudkan penghidupan masyarakat yang tangguh iklim  Berbagai kegiatan yang telah dilakukan seperti praktik pertanian cerdas iklim, kampanye pangan gizi, praktik Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), platform pengetahuan Sistem Informasi Akses Percepatan Perhutanan Sosial untuk Masyarakat (SiAlam), penguatan usaha berbasis agroforestri, dapat mendukung capaian indikator DRPPA.

Hasil diskusi dengan warga, yang menjadi tantangan hingga kini salah satunya angka perkawinan anak di Desa Pelaju masih tinggi. Warga yang hadir mendukung dibentuknya DRPPA karena sejalan dengan upaya desa untuk menjadi desa inklusif yang ramah perempuan dan anak, lebih lanjut dapat menurunkan angka perkawinan anak di Desa Pelaju.

Dokumentasi Kegiatan