Konsultasi Tingkat Provinsi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Banyuasin bertujuan untuk memaparkan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut Kabupaten Banyuasin serta memperoleh masukan dari Tim Ahli Ekosistem Gambut Provinsi guna memfinalisasi dokumen RPPEG. Konsultasi ini diselenggarakan pada tanggal 31 Juli 2025, di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sesuai UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, serta mendukung pengelolaan ekosistem gambut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 dan No. 57 Tahun 2016. Kabupaten Banyuasin, sebagai wilayah dengan ekosistem gambut, tengah menyusun RPPEG untuk memastikan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan, selaras dengan RPPEG Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur No. 367/KPTS/DLHP/2024) dan RPPEG Nasional 2020–2049.