Palembang, 3 Desember 2025
Perhutanan sosial merupakan pendekatan pengelolaan hutan yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola hutan secara berkelanjutan. Model ini dipercaya mampu mengatasi persoalan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta memperbaiki kualitas lingkungan. Berdasarkan Permen LHK No. 9 Tahun 2021, akses tersebut diberikan melalui berbagai skema seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Di Provinsi Sumatera Selatan, potensi perhutanan sosial mencapai 493 ribu hektar menurut Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS). Namun hingga 2023, capaian izin baru sekitar 134 ribu hektar atau 27% dari target. Kondisi ini menunjukkan perlunya percepatan dan penguatan implementasi di lapangan melalui dukungan kebijakan, koordinasi para pihak, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan kelompok tani hutan.
Sebagai upaya percepatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan World Agroforestry (ICRAF) dan dukungan Global Affairs Canada (GAC) dalam program Land4Lives mengembangkan Sistem Informasi Akses Lahan Perhutanan Sosial (SIALAM). Sistem ini dihadirkan untuk mempermudah pemantauan, pengambilan keputusan, penyebaran informasi, serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan perhutanan sosial. SIALAM telah melalui proses pelatihan bagi para pemangku kepentingan dan kini memasuki tahap peluncuran untuk pemanfaatan yang lebih luas.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah provinsi juga memberikan penghargaan dan bantuan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan yang menunjukkan kinerja baik dan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan. Peluncuran SIALAM dan pemberian penghargaan dilaksanakan secara hybrid pada Rabu, 3 Desember 2025 di Ballroom Grand Atyasa Palembang.