Palembang, 29 Januari 2026
Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berbagai pihak terkait, menyelenggarakan Konsultasi Publik untuk membahas dan mendapatkan masukan terkait Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun RPPEG yang sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta mendukung upaya Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca yang merupakan komitmen global dalam menghadapi perubahan iklim.
Latar Belakang
Indonesia memiliki komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Salah satu langkah penting dalam pencapaian komitmen tersebut adalah pengelolaan ekosistem gambut, yang berperan sebagai cadangan karbon terestrial. Dalam hal ini, penyusunan RPPEG menjadi krusial, terutama untuk pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 menetapkan RPPEG Nasional 2020-2049 sebagai acuan dalam tata kelola gambut. Sebagai tindak lanjut, setiap provinsi dan kabupaten yang memiliki areal ekosistem gambut, termasuk Kabupaten Banyuasin, harus menyusun RPPEG tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri sudah memulai penyusunan RPPEG tingkat kabupaten yang akan diselaraskan dengan kebijakan pengelolaan lahan gambut di tingkat provinsi dan nasional.
Tujuan Konsultasi Publik
Konsultasi Publik ini bertujuan untuk:
Waktu Kegiatan
Konsultasi Publik ini akan diselenggarakan pada tanggal 29 Januari 2026 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin