Palembang, 5 November 2025
Kegiatan ini merupakan rangkaian diskusi dalam penyusunan panduan pelibatan laki-laki untuk mendorong keadilan gender yang telah disepakati sejak akhir tahun 2024 antara DP3A Provinsi Sumatera Selatan, ICRAF Indonesia, dan UIN Raden Fatah. Kegiatan ini dilatar belakangi oleh inisiasi program laki-laki baru atau membangun citra ayah ideal yang dilakukan oleh UIN Raden Fatah bersama DP3A Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2017. Berdasarkan pembelajaran yang didapatkan melalui program tersebut, DP3A Provinsi Sumatera Selatan meyakini program ini perlu dikembangkan untuk memperluas dampak positifnya dan memunculkan lebih banyak ayah teladan bagi keluarga.
Untuk itulah maka pada 5 November 2025 di kantor ICRAF Palembang diselenggarakan diskusi ini, yang dihadiri oleh DP3A Provinsi Sumatera Selatan, DP3A Kabupaten Banyuasin, UIN Raden Fatah, dan ICRAF Indonesia. Pada diskusi sebelumnya melalui zoom, disepakati bahwa panduan ini disusun sebagai bagian dari program Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebuah program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sebelumnya bertajuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Provinsi Sumatera Selatan hingga 2025 telah menetapkan 279 desa sebagai DRPPA di 17 kabupaten/kota.
ICRAF Indonesia melalui program Land4Lives (Lahan untuk Kehidupan) yang didanai pemerintah Kanada, mendukung DRPPA dengan mengusulkan Desa Pelaju di Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu model DRPPA. Berkenaan dengan hal tersebut maka DP3A Kabupaten Banyuasin diundang dalam diskusi ini karena nantinya panduan akan diujicobakan di Desa Pelaju - Banyuasin, sebagai desa yang didorong menjadi proyek percontohan DRPPA-RBI di Sumatera Selatan.
Pada diskusi ini, UIN Raden Fatah menyampaikan tentang pembelajaran program laki-laki baru atau citra ayah ideal yang telah dilaksanakan sejak 2017 oleh UIN Raden Fatah bersama DP3A Provinsi Sumatera Selatan, kemudian DP3A Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan capaian sejauh ini berdasarkan hasil rakor DP3A Provinsi Sumatera Selatan pada Oktober 2025. Kemudian diskusi dilanjutkan dengan membahas mengenai draf panduan. Draf panduan yang telah disusun berisi lima bagian materi, yaitu a) konsep dasar gender, b) ketidakadilan gender, c) pengasuhan dan komunikasi keluarga sehat, d) ketahanan pangan keluarga, e) perencanaan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
Hasil diskusi berkenaan dengan masukan pada draf panduan tersebut yaitu mengintegrasikan Peraturan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga; dikaitkan dengan kegiatan prioritas KPPPA yakni meningkatkan kualitas hidup perempuan dalam aspek pendidikan dan kesehatan, memperkuat ekonomi, memperkuat aspek sosial budaya, politik dan hukum, mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, melembagakan PUG. Masukan lainnya yaitu menyoroti tentang perkawinan anak dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi, aspek hukum, dan akses pendidikan karena hal ini relevan dengan konteks lokal khususnya di Kabupaten Banyuasin.
Dokumentasi Kegiatan