Menurut PP No. 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), DAS adalah wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan secara alami ke danau atau laut. Batas DAS ditentukan oleh topografi di daratan dan pengaruh aktivitas daratan di wilayah perairan. Definisi serupa juga terdapat dalam UU No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air serta UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
DAS merupakan bagian penting dari ekosistem daratan. Menurut Hall et al. (2015), DAS berperan strategis dalam konservasi sumber daya bentang lahan dan menjaga keseimbangan antara penyediaan barang dan jasa lingkungan demi keberlanjutan ekosistem global.
Namun, kerusakan lingkungan di Indonesia kian memprihatinkan. Meningkatnya bencana banjir, longsor, dan kekeringan mengindikasikan menurunnya daya dukung DAS. Kerusakan ini diperparah oleh eksploitasi sumber daya alam akibat pertumbuhan penduduk, konflik kepentingan, serta kurangnya koordinasi antar sektor dan wilayah, terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah, di mana sumber daya alam kerap dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.304/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018, terdapat 108 DAS prioritas nasional, salah satunya adalah DAS Bila Walanae seluas 737.149 ha yang mencakup 11 kabupaten. Tiga kabupaten terbesar adalah Bone (257.433 ha atau 34,9%), Soppeng (132.802 ha atau 18%), dan Wajo (117.329 ha atau 15,9%).
Pada tahun 2012, telah disusun dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (RPDAS) Bila Walanae untuk periode 15 tahun, yang akan berakhir pada 2027. Namun, dokumen tersebut belum terealisasi secara optimal di wilayah DAS. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dokumen RPDAS untuk periode 2028–2043.
Pemutakhiran dokumen dilakukan melalui pengumpulan data sekunder, wawancara, dan FGD bersama pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan enam kabupaten (Maros, Bone, Wajo, Soppeng, Sidenreng Rappang, dan Enrekang) pada Juni–Agustus 2024. Hasil analisis mencakup identifikasi masalah, penyebab, strategi, program/kegiatan, indikator keberhasilan, serta instansi penanggung jawab, termasuk kondisi hidrologi DAS sebagai dasar penyusunan.
Dokumen RPDAS Bila Walanae saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Untuk menyempurnakannya, akan dilaksanakan Konsultasi Publik dengan melibatkan perwakilan stakeholder dari kabupaten dan Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah memperoleh masukan dan rekomendasi guna memastikan dokumen RPDAS lebih akurat, efektif, dan efisien dalam menghadapi tantangan pengelolaan DAS ke depan.