Konsultasi Publik Dokumen RPPEG Kabupaten Banyuasin

Palembang, 12 Februari 2026

Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berbagai pihak terkait, menyelenggarakan Konsultasi Publik untuk membahas dan mendapatkan masukan terkait Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun RPPEG yang sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta mendukung upaya Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca yang merupakan komitmen global dalam menghadapi perubahan iklim.

Latar Belakang

Indonesia memiliki komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Salah satu langkah penting dalam pencapaian komitmen tersebut adalah pengelolaan ekosistem gambut, yang berperan sebagai cadangan karbon terestrial. Dalam hal ini, penyusunan RPPEG menjadi krusial, terutama untuk pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 menetapkan RPPEG Nasional 2020-2049 sebagai acuan dalam tata kelola gambut. Sebagai tindak lanjut, setiap provinsi dan kabupaten yang memiliki areal ekosistem gambut, termasuk Kabupaten Banyuasin, harus menyusun RPPEG tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri sudah memulai penyusunan RPPEG tingkat kabupaten yang akan diselaraskan dengan kebijakan pengelolaan lahan gambut di tingkat provinsi dan nasional.

Tujuan Konsultasi Publik

Konsultasi Publik ini bertujuan untuk:

  1. Menyampaikan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang terdapat di Kabupaten Banyuasin kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
  2. Mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun mitra pembangunan, terkait dengan substansi dan materi yang ada dalam Dokumen RPPEG Kabupaten Banyuasin.
    Melalui konsultasi ini, diharapkan terjadi sinergi dalam perencanaan pengelolaan gambut yang dapat berjalan berkelanjutan dan saling mendukung antara kebijakan daerah dan kebijakan lainnya di tingkat provinsi maupun nasional.

Waktu Kegiatan

Konsultasi Publik ini akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 di Palembang.

RILIS PERS


Banyuasin gandeng CIFOR-ICRAF siapkan strategi 30 tahun untuk lindungi gambut

Palembang, 12 Februari 2026 — Sebuah proses perencanaan strategis tengah berlangsung untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut terluas kedua di Sumatera Selatan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2026–2055 sebagai bagian dari penguatan agenda perlindungan gambut tingkat provinsi.

Dengan luasan ±563 ribu hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), Banyuasin menjadi salah satu wilayah kunci dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlindungan cadangan karbon, serta pencapaian agenda pembangunan rendah karbon di Sumatera Selatan. Posisi ini menjadikan RPPEG Banyuasin sebagai dokumen strategis yang berdampak regional.

Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting sebelum finalisasi dokumen, sekaligus memastikan sinkronisasi RPPEG Kabupaten dengan RPPEG Provinsi Sumatera Selatan 2024–2053.

RPPEG adalah dokumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang memuat strategi perlindungan, pemulihan, pemanfaatan berkelanjutan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di ekosistem gambut.

RPPEG Banyuasin 2026–2055 mencakup empat fokus strategi:

  1. Penguatan pemanfaatan berkelanjutan pada fungsi budidaya gambut,
  2. Pencegahan dan pengendalian kerusakan termasuk karhutla,
  3. Pemeliharaan fungsi lindung ekosistem gambut dan pencadangan kawasan bernilai konservasi tinggi,
  4. Penurunan emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan tata air dan restorasi gambut.

Dokumen ini disusun secara partisipatif oleh Pokja RPPEG Kabupaten Banyuasin yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Litbang, perangkat daerah terkait, akademisi Universitas Sriwijaya, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Peran CIFOR-ICRAF

Penyusunan RPPEG Banyuasin didukung oleh CIFOR-ICRAF Indonesia melalui proyek riset-aksi Land4Lives, yang dibiayai oleh Kanada. Sebagai lembaga riset internasional, CIFOR-ICRAF berperan sebagai mitra yang memperkuat kualitas perencanaan berbasis data dan bukti ilmiah.

CIFOR-ICRAF memperkuat metodologi dan analisis dalam rencana ini melalui analisis spasial perubahan tutupan lahan, pemodelan skenario Business as Usual (BAU) dan skenario implementasi RPPEG, analisis ex-ante dampak kebijakan pada emisi gas rumah kaca, pemodelan risiko kebakaran, hingga analisis dampak pada perekonomian daerah.

Data-data yang digunakan dalam analisis didapatkan melalui rangkaian proses yang inklusif seperti lokakarya dan focus group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. Ini adalah bagian dari prinsip perencanaan tata kelola yang diusung CIFOR-ICRAF: inklusif, informed (terinformasi), dan integratif.

Pendekatan ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin merumuskan strategi serta memahami konsekuensi jangka panjang dari setiap opsi kebijakan. Dengan demikian, RPPEG Banyuasin tidak hanya menjadi dokumen kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen perencanaan berbasis bukti yang mengintegrasikan dimensi ekologi, sosial, dan ekonomi.

Keterlibatan CIFOR-ICRAF mencerminkan pentingnya kolaborasi multi-pihak dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten lain dalam menyusun perencanaan pengelolaan gambut yang selaras dengan agenda iklim nasional dan komitmen penurunan emisi Indonesia.

🔍 Selengkapnya