Pada Konferensi Para Pihak (COP) ke-21 di Paris tahun 2015, disepakati komitmen baru untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) guna menahan pemanasan global hingga maksimum 1,5 °C pada 2030. Indonesia berkomitmen mengurangi emisi GRK melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC) pada tahun 2022 dengan target pengurangan emisi sebesar 31,8% secara unconditional dan 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030. Upaya ini mencakup sektor energi, pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU), proses industri, dan limbah, serta komitmen mencapai Net-Zero Emission pada 2060. Sektor FOLU diharapkan menyumbang hampir 60% dari total target penurunan emisi, dengan Sumatera Selatan sebagai salah satu dari 12 provinsi kunci dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030.
Untuk mendukung komitmen ini, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mengatur mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (PBK), pajak karbon, dan mekanisme kombinasi. PBK memberikan insentif finansial berdasarkan hasil penurunan emisi yang dicapai dan diverifikasi. Mekanisme ini melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Prinsip utama pelaksanaan PBK adalah tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan karbon, melainkan mencatat pencapaian target NDC Indonesia. Implementasi PBK diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencapaian target emisi serta mengintegrasikan program penurunan emisi dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah Sumatera Selatan dinilai kelayakannya melalui prinsip dan kriteria teknis dari berbagai referensi studi maupun pedoman, yang tercakup dalam empat (4) prinsip penilaian utama yaitu: (1) Pengukuran, pemantauan, dan pelaporan (Measurement Monitoring Reporting – MMR); (2) Perencanaan dan penganggaran; (3) Skema pembagian manfaat (Benefit Sharing Mechanism – BSM); dan (4) Mekanisme perlindungan dan pengamanan (Safeguard).\
Booklet kegiatan dapat diunduh di bawah: