Sosialisasi Skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi(TAKE) dan Rencana Implementasi Tahun 2026 di Kabupaten Bone

Bone, 25 September 2025

Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) adalah bentuk mekanisme Insentif Fiskal Berbasis Ekologi (Ecological Fiscal Transfer - EFT), yaitu model pengalokasian dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah berdasarkan kinerja ekologi yang dicapai, dengan tujuan mendukung kegiatan perlindungan lingkungan. Skema ini merupakan salah satu bentuk pengembangan dari Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup(IELH) yang merupakan mandat dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 43 mengenai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup (IJLH), sebagai instrumen ekonomi dalam perencanaan pembangunan. IJLH merupakan salah satu bentuk upaya internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.

Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan dimulai melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Jasa Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 47 Ayat 2 PP 46/2017, diatur mekanisme pengalokasian anggaran yang melibatkan pengalihan dana dari penyedia jasa lingkungan hidup kepada pemanfaat jasa tersebut melalui perjanjian berbasis kinerja. Dalam perkembangannya, skema yang telah dibangun oleh pemerintah di tingkat nasional dikembangkan lebih lanjut oleh berbagai institusi di tingkat nasional dan sub-nasional, seperti misalnya The Asia Foundation (TAF) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan, sehingga terbentuk skema baru yaitu EFT, yang mencakup Transfer Anggaran Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Kelurahan Berbasis Ekologi (TANE, TAPE, TAKE, ALAKE). Mekanisme TANE, TAPE, TAKE dan ALAKE ini merupakan bagian dari instrumen IELH yang mana telah mendapat dukungan melalui peraturan-peraturan yang mendukung untuk penguatan skema ini untuk diimplementasikan di level daerah.

ICRAF Indonesia, melalui program Land4Lives melalui dukungan Global Affairs Canada (GAC), berkomitmen mendukung pembangunan hijau dengan mekanisme IELH, antara lain melaui TAKE, khususnya untuk memperkuat kapasitas petani dan kelompok rentan dalam menghadapi perubahan iklim. Untuk mencapai tujuan ini, kolaborasi erat dengan pemerintah dan mitra daerah sangat diperlukan dalam mendukung penguatan penerapan skema TAKE tahun 2026 di Kabupaten Bone.

Provinsi Sulawesi Selatan telah memulai adopsi skema EFT di level kabupaten seperti—Kabupaten Maros, Luwu Utara, dan Pangkep—telah mengesahkan peraturan TAKE. Kabupaten Bone menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah progresif dalam implementasi TAKE dengan merumuskan indikator penilaian performa desa sebagai dasar perhitungan alokasi kinerja desa. Penyusunan indikator dilakukan melalui proses diskusi dan sosialisasi bersama pemangku kepentingan untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan daerah, penerapan yang adil, serta dorongan bagi desa agar lebih aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Indikator penilaian performa desa yang didalamnya juga termasuk indikator ekologi kemudian dilembagakan melalui Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2025 dan mencakup 328 desa di Kabupaten Bone, yang menandai capaian penting dalam penguatan instrumen fiskal berbasis ekologi di tingkat daerah. Sejalan dengan komitmen berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bone berencana melanjutkan penerapan skema TAKE pada tahun 2026 untuk memastikan keberlanjutan tata kelola lingkungan hidup dan pembangunan desa berbasis kinerja ekologi.

Menindaklanjuti inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Bone yang telah menghasilkan keluaran berupa Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, khususnya desa-desa penerima manfaat program. Sosialisasi ini sekaligus bertujuan memastikan bahwa seluruh pihak terkait, baik di tingkat kabupaten maupun desa, memiliki pemahaman yang sama tentang penetapan indikator penilaian performa desa yang diterapkan dalam skema TAKE.