PUG merupakan strategi pembangunan, seyogyanya hal ini termuat di dalam dokumen RPJMD sebuah daerah dan di motori oleh Bappelitbangda sebagai penggeraknya. Namun hingga saat ini penggerak PUG masih dilakukan oleh DP3A Provinsi NTT. Gaung PUG ini diwujudkan dengan melakukan sosialisasi, pelatihan, serta promosi kesetaraan dan keadilan gender sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014. Tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan PUG Lingkup Pemerintah Provinsi NTT (Pasal 4 dan 5 tentang GAP, GBS, dan KAK). Sementara ini DP3A NTT berjuang agar pemahaman yang sama dapat diterima oleh setiap ASN perencana secara keseluruhan dan diwujudkan melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG). |