Publikasi

Semua publikasi

Booklet 2026

Taklimat Edisi Bentang Lahan #06 - Melindungi dan Mengelola Gambut untuk Masa Depan Hijau - Selayang Pandang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Banyuasin

Martini Yulia, Pipi Oktorini, Widya Astuti, Abas Kurib, Muhammad Isnaeni, Muhammad Izhar, Afriany, Yeka Karmisa, Dilla Nursyafitri, Nuryamsasni, Aktiva Fitri, Hotima, Khairul Affandi, Fisop Nurhuri, Feri Johana, David Susanto, Arga Pandiwijaya, Seruni Fauzia Lestari, Era Irhamni, Ira Ratna Sari, Anugerah Yuliadi, Rendra Bayu Prasetyo, Faza Iza Mahezs, Agrian Maulana, Pijar Anugerah

Ringkasan

Kabupaten Banyuasin memiliki ekosistem gambut seluas 563.337 hektare yang tersebar di 16 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sehingga menjadikannya kawasan gambut terluas kedua di Provinsi Sumatera Selatan. Ekosistem penyimpan cadangan karbon ini memegang peran krusial dalam menopang kehidupan jutaan masyarakat sekitar melalui pemanfaatan hasil hutan, pertanian, dan perikanan, namun kini menghadapi ancaman degradasi serius akibat tekanan alih fungsi lahan, sistem drainase, dan kebakaran hutan. Merespons kerentanan sosial dan lingkungan serta besarnya potensi pelepasan emisi gas rumah kaca tersebut, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Banyuasin disusun sebagai pedoman strategis. Kebijakan komprehensif ini dirancang untuk kerangka waktu 30 tahun dengan tahapan evaluasi setiap 5 tahun, guna memastikan langkah pelestarian, pemulihan, dan pemanfaatan kawasan gambut dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Implementasi RPPEG Banyuasin menitikberatkan pada 4 pilar arahan kebijakan utama: pemanfaatan ekosistem pada area fungsi lindung dan fungsi budidaya, pengendalian dan penanggulangan kerusakan gambut, pemeliharaan fungsi ekosistem, serta langkah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Keberhasilan rencana pemulihan ekologis ini sangat bergantung pada kolaborasi multipihak yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, yang diperkuat melalui usulan pembentukan Forum Kolaborasi Ekosistem Gambut (FKEG) guna menjamin harmonisasi kebijakan tata ruang di daerah. Agar seluruh program aksi yang telah terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dapat terealisasi, rancangan ini juga mendorong pemanfaatan diversifikasi skema pendanaan hijau yang inovatif, mulai dari anggaran pemerintah (APBN/APBD), Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Green Climate Fund (GCF), pasar karbon domestik, obligasi hijau, hingga mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL).

Detail publikasi

Call Number
BL00688-26
Bahasa
Indonesia

Berkas