Publikasi

Semua publikasi

Booklet 2025

Taklimat Edisi Bentang Lahan #03 - Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RPDAS) Bila Walanae, Sulawesi Selatan

A Dipa Rahayu, Abdul Kadir, Asikin Muchtar, Hj. Hapidah Kalimuddin, Irawan Madjid, Nurmala, Putri Sari Dayana Thamrin, Hasanuddin Molo, Rizki Amaliah, Sukma Taroniarta, Usman Arsyad, Usman Asmar, Wahyullah, Wahyuni, Muhammad Fikri Fadhillah, Ni’matul Khasanah, Ratnasari, Suyanto

Ringkasan

Daerah Aliran Sungai (DAS) Bila Walanae di Sulawesi Selatan saat ini tengah menghadapi tantangan ekologis yang serius, ditandai dengan penurunan kapasitas penyangga yang memicu meningkatnya kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Evaluasi terhadap implementasi RPDAS periode 2010-2025 menunjukkan bahwa program-program sebelumnya belum memberikan dampak perbaikan yang optimal. Kondisi ini diperburuk oleh dinamika alih fungsi lahan, di mana kawasan hutan primer dan hutan sekunder terus menyusut, sementara luas area pertanian lahan kering dan sawah terus meningkat. Akibatnya, sekitar 166.974 hektare atau 22% dari total luas DAS kini berstatus sebagai lahan kritis dan sangat kritis yang membutuhkan intervensi pemulihan segera. Proyeksi pemodelan menunjukkan bahwa tanpa adanya intervensi pengelolaan baru (Business-as-Usual), daya dukung lingkungan DAS Bila Walanae akan terus mengalami degradasi secara berkelanjutan.

Menanggapi krisis tersebut, CIFOR-ICRAF melalui program Land4Lives menyusun pemutakhiran RPDAS dengan menggunakan kerangka Rapid Hydrological Assessment (RHA) yang mengintegrasikan pengetahuan ekologi dari masyarakat lokal, akademisi, dan para pembuat kebijakan. Skenario intervensi holistik yang direkomendasikan mencakup pelestarian 167 ribu hektare ekosistem alami yang tersisa, reboisasi intensif seluas 35.798 hektare, penerapan praktik agroforestri, teknik Konservasi Tanah dan Air (KTA), serta pembangunan infrastruktur hijau berupa 249 unit embung. Implementasi seluruh langkah strategis ini, yang dipadukan dengan kebijakan Pembayaran Jasa Lingkungan (PES) dan peningkatan kapasitas masyarakat, diproyeksikan mampu memulihkan kapasitas penyangga DAS hingga 32%. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kolaborasi lintas sektor antarkabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi agar RPDAS dapat terintegrasi dengan baik ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Detail publikasi

Call Number
BL00680-25
Bahasa
Indonesia

Berkas