Perhutanan Sosial merupakan skema akses legal bagi masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan, sekaligus menjadi solusi atas persoalan tenurial, kemiskinan, dan degradasi lingkungan. Meski potensial, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan kapasitas, informasi, dan pendampingan. Inisiatif seperti SiAlam hadir sebagai sistem informasi yang mendukung diseminasi pengetahuan, komunikasi dua arah, dan pendampingan virtual bagi kelompok masyarakat calon pengaju izin. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memanfaatkan teknologi informasi, Perhutanan Sosial diarahkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, mempercepat proses legalisasi, dan meningkatkan kesejahteraan desa hutan dalam kerangka pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim. |