Take Bone

Kabupaten Bone  ·  Sulawesi Selatan

Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE)

Mekanisme insentif fiskal berbasis kinerja ekologi untuk mendorong desa-desa di Kabupaten Bone berkontribusi nyata dalam pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

328 Total Desa di Kab. Bone
100 Desa penerima AKD 2025
Rp 3 miliar Total nilai AKD 2025
Rp 1 miliar Total nilai AKD 2026
  • Instrumen fiskal inovatif untuk mendukung pengelolaan lingkungan dapat dilakukan tanpa harus membebani APBD. Skema TAKE di Kabupaten Bone bukan untuk menciptakan pungutan atau pendapatan baru, melainkan untuk merealokasi proporsi Alokasi Dana Desa (ADD) berbasis indikator kinerja ekologis guna memastikan anggaran lebih berpihak pada pelestarian lanskap.
  • Di tengah-tengah rasionalisasi fiskal yang terjadi di Indonesia, Pemerintah Daerah tetap dapat melakukan inovasi pendanaan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan penanganan perubahan iklim. Meskipun total anggaran Alokasi Kinerja Desa (AKD) terkoreksi tajam dari Rp3 miliar (2025) menjadi Rp1 miliar (2026) seiring keterbatasan kapasitas fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Bone tetap konsisten mempertahankan kuota insentif bagi 100 desa berkinerja terbaik.
  • Sekalipun TAKE mampu memberikan alternatif pembiayaan, tetap dibutuhkan penguatan tata kelola untuk membangun sistem penganggaran yang baik di tingkat desa. Analisis dua periode menunjukkan adanya kelemahan sistemik di tingkat tapak: mayoritas desa masih mendapatkan skor nol atau belum mengalokasikan anggaran untuk sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup dalam APBDes mereka.
  • Pelaksanaan TAKE perlu ditopang dengan kebijakan alokasi atau pendampingan pemerintah desa dalam mengalokasikan pendanaan untuk perlindungan lingkungan dan penanganan perubahan iklim. Untuk optimalisasi ke depan, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan peruntukan khusus (earmarked) pada dana insentif TAKE agar pemantauan dampak ekologis menjadi lebih terukur dan akuntabel.
  • TAKE adalah langkah awal untuk membuka peluang insentif fiskal inovatif dalam jangka panjang. Keberhasilan tata kelola TAKE di tingkat desa berpotensi membuka peluang bagi Kabupaten Bone untuk mengakses pendanaan nasional yang lebih besar, seperti Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Bagian I

Latar Belakang

Perubahan iklim diperkirakan akan berdampak pada penurunan produktivitas pertanian di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bone yang menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Kondisi ini mengakibatkan tekanan lingkungan yang lebih serius di Bone, seperti penurunan kualitas air, meningkatnya risiko longsor dan banjir, serta berkurangnya kesuburan tanah.

Situasi tersebut diperparah dengan keberadaan lahan kritis di Kabupaten Bone, yang tercatat sebagai yang terbesar di Sulawesi Selatan dengan 63.068 hektare.1 Akumulasi persoalan ini jelas meningkatkan kerentanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim dan menuntut adanya langkah adaptasi yang terukur.

Dalam konteks ini, perlindungan ekosistem alami menjadi strategi adaptasi yang esensial untuk mengurangi tekanan lingkungan sekaligus memulihkan lahan kritis di Kabupaten Bone. Namun, implementasi upaya tersebut dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan kapasitas fiskal daerah sehingga dibutuhkan mekanisme pendanaan inovatif untuk memastikan keberlanjutan pendanaan lingkungan di tingkat daerah.

Secara konseptual, skema TAKE di Kabupaten Bone beroperasi sebagai instrumen realokasi belanja dan insentif berbasis kinerja, alih-alih sebagai mekanisme penciptaan pendapatan baru (revenue generation) yang memperbesar postur anggaran daerah. Skema ini merealokasi prioritas Alokasi Dana Desa (ADD) melalui instrumen indikator kinerja, guna memastikan orientasi penganggaran lebih berpihak pada keberlanjutan ekologis dan pelestarian lanskap.Namun demikian, tantangan struktural dalam implementasinya terletak pada pemenuhan prasyarat fundamental: sejauh mana alokasi dana desa sebelum TAKE telah memadai untuk mengakomodasi belanja kebutuhan dasar pemerintah desa. Apabila layanan dasar ini telah terjamin, institusionalisasi TAKE akan kuat, terlebih jika tata kelola dana tersebut diperkuat melalui sistem penganggaran yang mengikat (earmarked).

Berlandaskan permasalahan ini, CIFOR ICRAF melalui Program Land4Lives yang didanai oleh Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bone untuk mendukung implementasi TAKE. Tujuan implementasi ini sejalan dengan misi yang lebih besar, yakni mendorong desa-desa dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam pembangunan desa, sekaligus memperkuat ketangguhan masyarakat dalam menghadapi ancaman perubahan iklim.

Hingga 2024, setidaknya 40 pemerintah daerah di Indonesia telah menerapkan skema ini untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Kabupaten Bone menjadi salah satu kabupaten yang berkomitmen untuk menerapkan TAKE. Tujuan tulisan secara khusus bertujuan untuk menguraikan proses pengembangan TAKE di Kabupaten Bone, serta menyampaikan pembelajaran yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan mekanisme yang sama di daerah lain.

1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Rencana Kerja FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

Bagian II

Insentif Fiskal Berbasis Ekologi

Ecological Fiscal Transfer (EFT) adalah skema pengalokasian dana fiskal dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan kinerja dan kontribusi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya adalah memberikan insentif keuangan untuk memotivasi daerah dalam meningkatkan pelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Di Indonesia, EFT dikembangkan dalam bentuk Transfer Anggaran Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Kelurahan Berbasis Ekologi (TANE, TAPE, TAKE, ALAKE) sebagai bagian dari Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 43 mengenai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup (KIJLH). Sejumlah regulasi nasional telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi implementasi skema TAKE, sebagaimana dijelaskan pada Tabel 1.

Tabel 1 Regulasi Terkait Implementasi Skema TAKE di Indonesia
Tabel 1: Regulasi Terkait Implementasi Skema TAKE

Skema TAKE mengintegrasikan keuangan publik dan indikator ekologi guna memperkuat desentralisasi fiskal, konservasi sumber daya alam, dan pencapaian target pembangunan berkelanjutan. Penerapannya memerlukan proses regulasi dan pelembagaan, komitmen kepala daerah, skema pendanaan, serta kriteria dan indikator pemberian insentif, dengan memanfaatkan sumber anggaran seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus.

Menurut PMK Nomor 8/PMK.07/2020, ADD merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan pengalokasian minimal 10% dari total DAU ditambah DBH. Sementara PP Nomor 43 Tahun 2014 mendefinisikan Bantuan Keuangan Khusus sebagai bantuan yang peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.

Gambar 1 Proses Pelembagaan Skema TAKE melalui ADD dan Bankeu Khusus
Gambar 1: Proses pelembagaan TAKE
Bagian III

Proses Pengembangan TAKE di Kabupaten Bone

Proses pengembangan skema TAKE di Bone dilakukan melalui tiga tahapan besar: (1) Analisis kebijakan dan pelibatan pemangku kepentingan; (2) Penyusunan kriteria-indikator, penentuan sumber anggaran dan sistem pemantauan dan evaluasi; (3) Peningkatan kapasitas pemerintah desa (Gambar 2) .

Gambar 2 Alur Pengembangan hingga Penerapan Skema TAKE di Kabupaten Bone
Gambar 2: Alur pengembangan TAKE Kabupaten Bone

Pada tahapan pertama, proses diawali dengan penelaahan dokumen perencanaan daerah untuk memastikan keselarasan dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan, termasuk kondisi fiskal Kabupaten Bone. Kajian diperdalam melalui pertemuan dan diskusi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Bentang Lahan dan OPD terkait, menghasilkan pembentukan tim khusus untuk mempersiapkan perumusan kebijakan TAKE.

Pada tahapan kedua, proses penentuan kriteria dan indikator TAKE Bone dilakukan melalui kajian dan diskusi multi-pihak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melibatkan OPD terkait melalui audiensi dan konsultasi publik, membangun kepercayaan dan memastikan implementasi sesuai tujuan pembangunan tanpa dampak negatif.

Tahapan akhir meliputi penerbitan peraturan bupati, sosialisasi ke perangkat desa, integrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes, serta pembagian manfaat.

1
Tahapan Pertama
Analisis Kebijakan & Pelibatan Pemangku Kepentingan
Penelaahan dokumen perencanaan daerah, diskusi dengan Pokja Bentang Lahan dan OPD terkait, hingga pembentukan tim khusus yang akan mempersiapkan perumusan kebijakan TAKE di Kabupaten Bone.
2
Tahapan Kedua
Penyusunan Kriteria–Indikator, Sumber Anggaran & Sistem Monev
Penentuan kriteria dan indikator melalui kajian dan diskusi multi-pihak. DPMD melibatkan OPD terkait melalui audiensi dan konsultasi publik untuk membangun kepercayaan dan memastikan implementasi sesuai tujuan pembangunan.
3
Tahapan Ketiga
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa
Penerbitan peraturan bupati, sosialisasi ke perangkat desa, integrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes, serta pembagian manfaat kepada 100 desa terpilih berdasarkan hasil penilaian indeks kinerja desa.
Bagian IV

Penentuan Indikator dan Bobot

Mulai tahun 2025, struktur ADD Kabupaten Bone bertambah satu jenis alokasi baru: Alokasi Kinerja Desa (AKD). Perubahan ini tidak menambah total anggaran, melainkan mengalihkan sebagian proporsi anggaran untuk mengintegrasikan keberlanjutan lingkungan ke dalam distribusi anggaran desa.

Gambar 3 Perbandingan Proporsi Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bone — Tahun Anggaran 2024 dan 2025
Gambar 3: Perbandingan proporsi ADD 2024 dan 2025

Setelah melalui diskusi dengan DPMD serta pemangku kepentingan lainnya, disepakati 6 indikator yang menjadi acuan penilaian program TAKE:

Gambar 4 Kriteria, Indikator dan Bobot Penilaian dalam Penerapan TAKE di Kabupaten Bone
Gambar 4: Kriteria, indikator dan bobot penilaian TAKE

Pemilihan indikator TAKE disusun secara Bersama melalui diskusi kelompok kerja. Indikator indikator yang dipilih dirancang sebagai instrumen yang mendukung tercapainya pembangunan desa yang lebih berkelanjutan. Indikator yang disepakati secara kolektif mencerminkan komitmen terhadap pendekatan gender-responsive and innovative financing for sustainable landscapes yang menjadi target program Land4Lives dan juga Pemerintah Kabupaten Bone, sebagaimana diuraikan berikut ini.

Indikator 1 — BUMDes (30%)

Dalam kerangka pembiayaan inovatif, BUMDes berperan sebagai motor kelembagaan yang mentransformasi transfer fiskal menjadi investasi produktif berbasis potensi lokal, termasuk membuka ruang partisipasi ekonomi perempuan melalui usaha-usaha desa yang inklusif.

Indikator 2 — Tata Kelola Keuangan Desa (10%)

Ketepatan waktu penyampaian APBDes mencerminkan akuntabilitas fiskal yang menjadi prasyarat utama bagi mekanisme pembiayaan berbasis kinerja — inti dari pendekatan innovative financing dalam TAKE.

Indikator 3 — Pengelolaan Kawasan Permukiman (10%)

Dimensi permukiman sehat dan ramah lingkungan merupakan cerminan dari sustainable landscapes di tingkat tapak, sekaligus berkontribusi pada pengurangan kerentanan kelompok rentan — termasuk perempuan dan anak — terhadap dampak perubahan iklim.

Indikator 4 — Pengelolaan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (20%)

Indikator ini merupakan inti dari dimensi sustainable landscapes dalam TAKE, menerjemahkan komitmen pengelolaan ekosistem ke dalam insentif fiskal yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indikator 5 — Pengelolaan Pertanian dan Peternakan (10%)

Sektor pertanian dan peternakan yang dikelola secara berkelanjutan menjadi landasan ketahanan pangan dan ekonomi desa, sekaligus mencerminkan praktik pengelolaan lanskap yang responsif terhadap kebutuhan perempuan sebagai pelaku utama pertanian subsisten di Kabupaten Bone.

Indikator 6 — Status ProKlim (20%)

ProKlim menjadi jembatan antara aksi iklim berbasis komunitas dengan sistem pembiayaan nasional — menjadikan TAKE sebagai mekanisme yang secara langsung menginternalisasi nilai-nilai gender-responsive and innovative financing for sustainable landscapes ke dalam struktur insentif fiskal daerah.

Bagian V

Sebaran Desa Penerima TAKE Bone 2025

Berdasarkan kesepakatan bersama, 100 desa dari 328 total desa di Bone dengan nilai indeks kinerja desa terbaik memperoleh AKD dengan total nilai Rp 3 miliar. Nilai indeks kinerja desa diukur berdasarkan hasil penilaian atas 6 indikator yang ditetapkan.

Kecamatan Kahu merupakan kecamatan dengan desa penerima AKD terbanyak, yaitu 12 desa. Desa dengan indeks kinerja tertinggi adalah Desa Lilina Ajangale (Kecamatan Ulaweng) dengan nilai 0,0131, sementara penerima terendah adalah Desa Bulumpare’e (Kecamatan Awangpone) dengan nilai 0,0084.

Dengan implementasi TAKE ini, 100 desa penerima manfaat diharapkan dapat memanfaatkan anggaran kinerja desa untuk kegiatan yang direkomendasikan dalam peraturan bupati, sehingga mampu meningkatkan kinerja sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Peta 2025 Sebaran Peringkat Indeks Kinerja Desa di Kabupaten Bone Tahun 2025

ⓘ Catatan: Anda dapat mengeklik peta di atas untuk melihat skor setiap desa berdasarkan 6 indikator utama dan 11 parameter yang digunakan. Gradasi warna merepresentasikan peringkat nilai AKD, mulai dari merah (terendah) hingga hijau (tertinggi). Rincian mengenai metodologi dan rumus perhitungan dapat dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Bupati yang terlampir pada bagian Regulasi.

Bagian VI

Sebaran Desa Penerima TAKE Bone 2026

Pada 2026, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja desa sedikit diperbarui. Jumlah penerima desa berkinerja terbaik masih sama yaitu 100 desa, namun jumlah anggaran menurun dari Rp 3 miliar di 2025 menjadi Rp 1 miliar. Peraturan Bupati Bone Nomor 79 Tahun 2025 mengatur mengenai Alokasi Dana Desa Tahun 2026 untuk Kabupaten Bone.

Gambar 5 Pembaruan Indikator Penilaian Kinerja Desa untuk TAKE Tahun 2026
Gambar 5: Indikator TAKE 2026
Peta 2026 Sebaran Peringkat Indeks Kinerja Desa di Kabupaten Bone Tahun 2026

ⓘ Catatan: Anda dapat mengeklik peta di atas untuk melihat skor setiap desa berdasarkan 6 indikator utama dan 11 parameter yang digunakan. Gradasi warna merepresentasikan peringkat nilai AKD, mulai dari merah (terendah) hingga hijau (tertinggi). Rincian mengenai metodologi dan rumus perhitungan dapat dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Bupati yang terlampir pada bagian Regulasi.

Photo © CIFOR-ICRAF
Bagian VIII · Analisis Komparatif

Dashboard AKD 2025 & 2026

Perbandingan Alokasi Kinerja Desa — 328 Desa di 24 Kecamatan, Kabupaten Bone

Total Desa
328
di 24 Kecamatan
AKD 2025
Rp 3 M
100 desa penerima
AKD 2026
Rp 1 M
100 desa penerima
Penerima Baru 2026
49
desa — 14.9% dari total seluruh desa
Status Penerimaan AKD
Distribusi 328 desa berdasarkan status 2025–2026

Dari total 328 desa, sebanyak 51 desa (15,5%) berhasil mempertahankan konsistensi sebagai penerima alokasi TAKE selama dua tahun berturut-turut (2025–2026), sementara 49 desa lainnya ditetapkan sebagai penerima baru untuk alokasi TAKE tahun 2026.

Distribusi Nilai AKD (Desa Penerima)
Hanya desa dengan AKD > 0 — dalam Juta Rupiah

Rasionalisasi anggaran dari Rp 3 miliar menjadi Rp 1 miliar berdampak signifikan terhadap intensitas pendanaan program. Jika pada tahun 2025 alokasi bagi 100 desa berada pada rentang Rp 24,5–40,2 juta, pada periode berikutnya nilai tersebut terkoreksi ke rentang Rp 7–15,8 juta per desa guna menyesuaikan dengan kapasitas fiskal yang tersedia.

Total AKD per Kecamatan
Perbandingan total alokasi 2025 vs 2026 (Juta Rp) — hover untuk detail interaktif

Kecamatan Ulaweng dan Tonra mendominasi total alokasi AKD pada 2025, namun mengalami penurunan signifikan di 2026 seiring pengurangan anggaran keseluruhan dari Rp 3 miliar menjadi Rp 1 miliar. Kecamatan Salomekko mencatat alokasi yang sangat kecil di kedua periode, mengindikasikan sedikitnya desa yang memenuhi syarat di wilayah tersebut.

Distribusi Status Desa per Kecamatan
Jumlah desa per status penerimaan AKD

Sebagian besar desa di setiap kecamatan tidak menerima AKD pada salah satu atau kedua periode. Kecamatan dengan proporsi penerima keduanya yang tinggi menunjukkan konsistensi kinerja lingkungan desa, sementara kecamatan yang banyak memiliki desa berstatus gugur mengindikasikan adanya penurunan kinerja atau perubahan kriteria seleksi di 2026.

AKD 2025 vs AKD 2026: Desa Penerima Keduanya
Garis putus = tidak ada perubahan • di atas = alokasi naik

Hampir semua titik berada di bawah garis diagonal, menandakan bahwa desa-desa yang menerima AKD di kedua periode mengalami penurunan nilai alokasi dari 2025 ke 2026. Pola ini mencerminkan dampak pemotongan anggaran, bukan penurunan kinerja desa itu sendiri.

Top 10 Desa — AKD 2026 Terbesar
Desa penerima aktif & penerima baru 2026

Desa-desa dalam daftar ini merupakan penerima AKD dengan alokasi tertinggi di 2026, mencakup desa yang konsisten menerima sejak 2025 maupun desa yang baru pertama kali menerima. Kehadiran penerima baru menunjukkan peningkatan kinerja atau perluasan cakupan program di periode ini.

Top 10 Desa — Tidak Lanjut di 2026
AKD 2025 terbesar yang gugur di 2026

Desa-desa ini menerima AKD dengan nilai besar di 2025 namun tidak lagi memenuhi syarat di 2026. Hal ini dapat mencerminkan penurunan skor indikator kinerja desa, perubahan batas ambang seleksi, atau pengurangan kuota penerima akibat efisiensi anggaran.

Analisis Indikator Penentu TAKE
Perbandingan kinerja desa TAKE vs Non-TAKE berdasarkan indikator kebijakan
Periode 2025
Indikator Penentu TAKE di Bone — Periode 2025
Rata-rata skor Desa TAKE vs Desa Non-TAKE (Skor × Bobot)
Interpretasi: Keunggulan lebih banyak ditentukan oleh indikator administratif/anggaran. Indikator berbobot tinggi seperti ProKlim (20%) menunjukkan gap kecil — hampir semua desa kesulitan mencapai skor maksimal di sini.
Keterangan: SLG-BUM=Status Legalitas BUMDes • LABA-BUM=Kemampuan BUMDes menghasilkan hasil usaha • KONT-PAD=Kontribusi BUMDes ke PAD • TPT-APB=Ketepatan waktu penyampaian APBDes • RAS-HUT=Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • STS-HUT=Status anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • RAS-PMK=Rasio anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • STS-PMK=Status anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • RAS-PRT=Rasio anggaran sub-bidang pertanian dan peternakan • STS-PRT=Status sub-bidang pertanian dan peternakan • PROKLIM=Status Desa ProKlim
Persentase Kesenjangan Skor Relatif per Indikator — 2025
Seberapa jauh desa TAKE mengungguli Non-TAKE pada indikator tersebut
Pembeda Utama: Desa TAKE unggul signifikan pada indikator (STS-HUT) Status sub-bidang kehutanan dan (RAS-HUT) Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungna hidup . Ini adalah parameter utama yang mendongkrak skor mereka dibanding desa Non-TAKE.
Arah Kebijakan: Indikator berbobot tinggi seperti ProKlim (20%) memiliki gap kecil — hampir seluruh desa (TAKE maupun Non-TAKE) masih kesulitan mencapai skor maksimal. Keunggulan desa TAKE lebih ditentukan oleh indikator yang lebih mudah dipenuhi secara administratif/anggaran.
Keterangan: SLG-BUM=Status Legalitas BUMDes • LABA-BUM=Kemampuan BUMDes menghasilkan hasil usaha • KONT-PAD=Kontribusi BUMDes ke PAD • TPT-APB=Ketepatan waktu penyampaian APBDes • RAS-HUT=Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • STS-HUT=Status anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • RAS-PMK=Rasio anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • STS-PMK=Status anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • RAS-PRT=Rasio anggaran sub-bidang pertanian dan peternakan • STS-PRT=Status sub-bidang pertanian dan peternakan • PROKLIM=Status Desa ProKlim
Distribusi Proporsi Total: TAKE vs Non-TAKE — 2025
Garis putus-putus = rata-rata per kelompok
Pemisahan Kelompok: Terdapat pemisahan visual yang jelas antara rata-rata desa TAKE dan Non-TAKE. Distribusi menunjukkan banyaknya desa pada kelompok Non-TAKE yang memiliki nilai skor sangat kecil.
Ketajaman Persaingan: Diagram batang berdekatan di batas ambang ranking 100 menunjukkan persaingan ketat — sedikit peningkatan pada satu indikator saja dapat mengubah status desa dari Non-TAKE menjadi TAKE.
Heatmap Kelemahan Indikator per Kecamatan — 2025
Merah = % desa bernilai nol tinggi • Klik sel untuk detail
Kelemahan Sistemik: Parameter Status sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup (STS-HUT) Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup (RAS-HUT) sebagian besar berwarna orange di seluruh kecamatan, menandakan desa-desa masih belum mengalokasikan anggaran di sub-bidang ini.
Keterangan: SLG-BUM=Status Legalitas BUMDes • LABA-BUM=Kemampuan BUMDes menghasilkan hasil usaha • KONT-PAD=Kontribusi BUMDes ke PAD • TPT-APB=Ketepatan waktu penyampaian APBDes • RAS-HUT=Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • STS-HUT=Status anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • RAS-PMK=Rasio anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • STS-PMK=Status anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • RAS-PRT=Rasio anggaran sub-bidang pertanian dan peternakan • STS-PRT=Status sub-bidang pertanian dan peternakan • PROKLIM=Status Desa ProKlim
Periode 2026
Indikator Penentu TAKE di Bone — Periode 2026
Rata-rata skor Desa TAKE vs Desa Non-TAKE (Skor × Bobot)
Interpretasi: Periode 2026 menambahkan dua indikator baru: Peringkat BUMDes (PRG-BUM) dan Status Badan Hukum BUMDes (BH-BUM). Pola keunggulan desa TAKE tetap konsisten pada indikator anggaran dan kelembagaan desa. ProKlim (bobot 20%) masih menjadi indikator tersulit dicapai oleh semua kelompok desa.
Keterangan: PRG-BUM=Peringkat BUMDes • BH-BUM=Status Badan Hukum BUMDes • LABA-BUM=Kemampuan BUMDes menghasilkan hasil usaha • KONT-PAD=Kontribusi BUMDes ke PAD • TPT-APB=Ketepatan waktu penyampaian APBDes • RAS-HUT=Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • STS-HUT=Status anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • RAS-PMK=Rasio anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • STS-PMK=Status anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • RAS-PRT=Rasio anggaran sub-bidang pertanian dan peternakan • STS-PRT=Status sub-bidang pertanian dan peternakan • PROKLIM=Status Desa ProKlim
Persentase Kesenjangan Skor Relatif per Indikator — 2026
Seberapa jauh desa TAKE mengungguli Non-TAKE pada indikator kinerja desa
Pembeda Utama: Desa TAKE unggul signifikan pada Rasio anggaran sub-bidang Kawasan Pemukiman (RAS-PMK) dan Kemampuan BUMDes (LABA-BUM). Ini adalah parameter utama yang mendongkrak skor mereka.
Arah Kebijakan: Indikator ProKlim (20%) tetap menunjukkan gap kecil. Keunggulan TAKE lebih banyak ditentukan oleh indikator yang lebih mudah dipenuhi secara administratif/anggaran.
Keterangan: PRG-BUM=Peringkat BUMDes • BH-BUM=Status Badan Hukum BUMDes • LABA-BUM=Kemampuan BUMDes menghasilkan hasil usaha • KONT-PAD=Kontribusi BUMDes ke PAD • TPT-APB=Ketepatan waktu penyampaian APBDes • RAS-HUT=Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • STS-HUT=Status anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • RAS-PMK=Rasio anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • STS-PMK=Status anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • RAS-PRT=Rasio anggaran sub-bidang pertanian dan peternakan • STS-PRT=Status sub-bidang pertanian dan peternakan • PROKLIM=Status Desa ProKlim
Distribusi Proporsi Total: TAKE vs Non-TAKE — 2026
Garis putus-putus = rata-rata per kelompok
Pemisahan Kelompok: Distribusi 2026 menunjukkan pemisahan yang jelas antara desa TAKE dan Non-TAKE. Penambahan 2 indikator baru di 2026 sedikit menggeser distribusi namun pola dasarnya konsisten.
Ketajaman Persaingan: Persaingan di ambang ranking 100 tetap ketat — sedikit peningkatan pada satu indikator dapat mengubah status desa.
Heatmap Kelemahan Indikator per Kecamatan — 2026
Merah = % desa bernilai nol tinggi • Klik sel untuk detail
Kelemahan Sistemik: Indikator Peringkat BUMDes (PRG-BUM) yang baru ditambahkan di 2026 langsung 100% merah di seluruh kecamatan — hampir tidak ada desa dengan BUMDes berperingkat baik. Status sub-bidang kehutanan (STS-HUT) tetap menjadi kelemahan terbesar (>80% skor nol), menandakan masih sangat sedikit desa yang mengalokasikan anggaran untuk sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup dalam APBDes.
Keterangan: PRG-BUM=Peringkat BUMDes • BH-BUM=Status Badan Hukum BUMDes • LABA-BUM=Kemampuan BUMDes menghasilkan hasil usaha • KONT-PAD=Kontribusi BUMDes ke PAD • TPT-APB=Ketepatan waktu penyampaian APBDes • RAS-HUT=Rasio anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • STS-HUT=Status anggaran sub-bidang kehutanan dan lingkungan hidup • RAS-PMK=Rasio anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • STS-PMK=Status anggaran sub-bidang kawasan pemukiman • RAS-PRT=Rasio anggaran sub-bidang pertanian dan peternakan • STS-PRT=Status sub-bidang pertanian dan peternakan • PROKLIM=Status Desa ProKlim
Sumber: Data AKD Kabupaten Bone • CIFOR-ICRAF 2026
Dokumen Regulasi

Peraturan Bupati Bone tentang ADD

Dua peraturan bupati berikut menjadi landasan hukum operasional TAKE di Kabupaten Bone — mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap desa.

Perbup No. 55 / 2024 Tahun Anggaran 2025

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa — Tahun Anggaran 2025

PDF Perbup No. 55 Tahun 2024 · 56 hal.
↓ Unduh
Perbup No. 79 / 2025 Tahun Anggaran 2026

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa — Tahun Anggaran 2026

PDF Perbup No. 79 Tahun 2025 · 54 hal.
↓ Unduh

Baca infobrief selengkapnya mengenai Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Untuk Pembangunan Berkelanjutan Masyarakat di Kabupaten Bone

Baca Infobrief →