Acuan dalam tata kelola ekosistem gambut memerlukan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. RPPEG merupakan dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya yang berlaku selama 30 tahun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai pengampu kebijakan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 tentang RPPEG Nasional tahun 2020-2049. Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 60 Tahun 2019. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, penyusunan RPPEG tingkat provinsi dan kabupaten harus segera dilaksanakan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyelesaikan penyusunan dokumen RPPEG dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen RPPEG Provinsi Sumatera Selatan juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dokumen tersebut sebagai acuan dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.
Secara umum, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024-2053, serta meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan terkait RPPEG dan pentingnya dukungan mereka dalam mengimplementasikan rencana tersebut.
Pj Gubernur Sumatera Selatan telah menetapkan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tahun 2024 – 2053 melalui Surat keputusan (SK) Gubernur. Dokumen ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan perlindungan gambut di provinsi Sumatera Selatan.
Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi prioritas di Indonesia dalam penanganan ekosistem gambut. Luas area gambut di Sumsel mencapai 2,09 juta hektare, yang terluas kedua di pulau Sumatera setelah Riau. Lahan gambut ini perlu dijaga karena perannya yang penting dalam memberikan daya dukung lingkungan serta upaya mitigasi perubahan iklim.
Gambut bersifat seperti spons, ia menyerap dan menampung banyak air di dalamnya. Dengan itu ekosistem gambut menjaga tata air, mengurangi kekeringan pada musim kemarau dan mencegah banjir pada musim hujan. Selain itu gambut menopang penghidupan masyarakat melalui kegiatan pertanian, perikanan, dan usaha ekonomi khas gambut lainnya. Ekosistem gambut juga merupakan habitat bagi banyak spesies tumbuhan dan hewan.
Adapun perannya dalam mitigasi perubahan iklim ialah sebagai penyimpan cadangan karbon terbesar yang ada di daratan. Apabila gambut rusak, menjadi kering, dan terbakar, cadangan karbon yang telah tersimpan bahkan selama ratusan tahun itu akan terlepas ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca. Hal ini akan memperparah kenaikan suhu permukaan bumi.
Oleh karena itu, perlu upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut serta mencegah kerusakannya. Upaya tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Semua itu dituangkan dalam dokumen RPPEG.
RPPEG juga adalah amanat dari amanat dari PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang diturunkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 1/2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
RPPEG Sumsel berfokus untuk menangani 5 isu strategis utama, yaitu kebakaran hutan dan lahan, perubahan penggunaan lahan, kelestarian keanekaragaman hayati, kemiskinan di desa gambut, serta infrastruktur dan konektivitas.
Sejak 2021, ICRAF Indonesia melalui kegiatan riset-aksi Peat-IMPACTS dan Land4Lives telah mendukung penyusunan RPPEG di Sumatera Selatan. Peat-IMPACTS didukung oleh pemerintah Federal Jerman melalui The German Federal Environ/ment Ministry – The International Climate Initiative (IBMU-IKI), berlokasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Adapun Land4Lives didukung oleh pemerintah Kanada, dan dilaksanakan oleh ICRAF Indonesia di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Dokumen RPPEG menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan berbagai elemen pemangku kepentingan untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut di Sumatera Selatan. Komitmen ini perlu ditindaklanjuti dengan kolaborasi multipihak dan multilevel untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, guna mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Implementasi RPPEG juga membutuhkan keberadaan kelembagaan yang kuat, pendanaan yang mendukung pelaksanaan program secara berkelanjutan, dan pengarusutamaan dan integrasi muatan RPPEG ke dalam dokumen perencanaan daerah. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, pendanaan dan integrasi dalam perencanaan daerah perlu terus dilakukan.
Maka dari itu, setelah RPPEG ini disahkan oleh gubernur, Pokja RPPEG bekerja sama dengan ICRAF untuk menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk menyusun rencana tindak lanjutnya. Diskusi ini mengundang berbagai pemangku kepentingan, yaitu perwakilan pemerintah pusat dan provinsi, pemerintah kabupaten, sektor swasta, dan mitra pemerintah (NGO/CSO).