Integrated Area Development (IAD) untuk memperkuat implementasi perhutanan sosial di TTS
CIFOR-ICRAF Indonesia mendampingi pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam sebuah langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan dengan menyerahkan dokumen masterplan Integrated Area Development (IAD) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (26/09).
Dokumen masterplan diserahkan langsung oleh Pj. Bupati TTS Seperius E. Sipa, ke Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Ketahanan Lingkungan (PSKL) KLHK Mahfudz. Penyerahan dokumen ini menandai babak baru dalam upaya memperkuat implementasi kegiatan perhutanan sosial di Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur.
Dirjen PSKL Mahfudz mengatakan dalam sambutannya bahwa IAD adalah sarana untuk mendorong percepatan program perhutanan sosial dari semua lini. IAD juga dapat membantu daerah untuk mewujudkan tujuan-tujuan strategisnya, ia menambahkan.
“Kita bisa integrasikan semua program dari bawah, dibantu penguatan program dari pusat, ketemu di daerah. [IAD] dapat menjadi kunci utama untuk ketahanan pangan, pangan dan gizi, dan tujuan-tujuan strategis lainnya,” ujarnya.
Integrated Area Development (IAD) adalah kerangka kerja untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan dalam perhutanan sosial dengan aspek-aspek lain dari pengembangan wilayah. IAD memperkuat implementasi perhutanan sosial dengan menciptakan koneksi antar stakeholder dan memastikan pengelolaan hutan dilakukan dengan cara yang mendukung kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Dokumen rancangan IAD ini berfokus pada sinergi rencana aksi pengembangan wilayah terpadu berbasis pengelolaan hutan dan areal sekitar hutan, dengan tujuan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kabupaten TTS.
Baca juga:
Bupati TTS Seperius E. Sipa berharap agar berbagai program yang diusulkan dalam dokumen tersebut dapat diimplementasikan untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang dialami Kabupaten TTS.
“Tentunya dengan berbagai program yang diberikan kepada kami bisa mengatasi berbagai masalah yang ada di Timor Tengah selatan yaitu masalah stunting, masalah kemiskinan ekstrem, masalah sumber daya manusia, dan juga berbagai [masalah] terkait dengan ekonomi. Itu juga banyak faktor yang akan mendukung kami di Kabupaten Timor Tengah selatan melalui perhutanan sosial ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dokumen masterplan ini dapat menjadi payung untuk berbagai program yang bisa mendatangkan dukungan dari berbagai pihak untuk Kabupaten TTS baik itu pemerintah pusat, NGO, dan negara-negara yang ingin memberikan perhatian kepada Indonesia.
Pengembangan masterplan IAD kabupaten TTS diinisiasi oleh UPTD KPHP Unit XX wilayah TTS dan difasilitasi oleh CIFOR-ICRAF Indonesia melalui kegiatan riset-aksi Land4Lives, yang bekerja sama dengan pemerintah Kanada. Strategi dalam dokumen ini dirancang berdasarkan hasil analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, threat) di Kabupaten TTS.
Kepala KPHP unit XX TTS Frans A.B. Fobia yang juga hadir di KLHK pada hari Kamis menjelaskan, setelah meninjau potensi desa-desa PS, lokasi kegiatan Land4Lives, dan usulan PS di Kabupaten TTS, pengembangan daerah dikategorikan ke dalam lima kluster berdasarkan lokasi atau kawasan strategis dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lima kluster tersebut adalah kawasan strategis cepat tumbuh, kawasan strategis agropolitan, kawasan strategis agroekowisata, kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup, dan kawasan strategis sosial-budaya.
“Ini dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat tetapi tidak melupakan fungsi hutan dalam rangka fungsi ekologi untuk menjaga tata lingkungan, tata air dan berbagai hal yang terjadi dengan pengelolaan lahan,” ujarnya.
Peneliti CIFOR-ICRAF Ani Adiwinata Nawir mengatakan, dokumen masterplan ini merupakan rancangan dan hasil kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, lembaga nonpemerintah, lembaga penelitian, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, swasta dan media massa.
Lebih lanjut, penyusunan masterplan ini memperhatikan visi-misi pemerintahan daerah serta sejalan dengan dokumen perencanaan daerah, yaitu RPJMD (Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Daerah) dan RPJPD (Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten TTS.
“Inisiatif ini dirancang untuk mendorong sinergisitas dan kolaborasi pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) secara terintegrasi dan menghubungkannya dengan potensi pengembangan multi-usaha, baik di dalam maupun di luar kawasan persetujuan PS,” imbuhnya.
Setelah dokumen masterplan IAD disahkan oleh bupati dan diserahkan secara simbolis kepada Dirjen PSKL KLHK, langkah berikutnya adalah diseminasi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaannya. Hal itu meliputi pembuatan rencana aksi IAD yang melibatkan multipihak yaitu pemerintah, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan media massa.