Kuesioner Analisis Sistem Pangan dan Tata Guna Lahan Berkelanjutan



Mengapa melakukan kuesioner?

Isu ketahanan pangan merupakan bagian dari lintas-sektoral. Tata kelola terkait pangan sudah selayaknya mempertimbangkan dan menghubungkan program-program strategis antar lintas-sektor tersebut. Lintas-sektor dalam hal ini tercermin, misalnya, pada Prioritas Nasional, Sasaran Pembangunan, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang saling ber-irisan. Salah satu aspek kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan, yakni tata kelola alokasi sumber daya beserta penggunaannya yang bijaksana dan penuh kehati-hatian.

Tata kelola alokasi sumber daya di sini pada umumnya diejawantahkan dalam kebijakan dan program pemerintah. Program dan kegiatan pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota umumnya dilaksanakan dengan durasi satu tahun. Walaupun begitu, banyak dari kegiatan tersebut berkontribusi atau sejalan dengan tema-tema ReFoLUS dan berbagai capaian dambaannya. Namun perlu disadari berbagai capaian dambaan tersebut membutuhkan waktu yang lebih Panjang untuk dapat terwujud. Sehingga, selain bersifat lintas sektoral, terdapat keberagaman dimensi waktu antara capaian dambaan dengan instrumen tata kelola terkait isu pangan; dalam hal ini berupa kegiatan pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk dapat memetakan kontribusi kegiatan pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota terhadap tema-tema ReFoLUS dan berbagai capaian dambaannya, maka diperlukan suatu alat bantu yang dapat membantu mencari keterhubungan antar keduanya. Alat bantu tersebut juga perlu mengakomodasi aspirasi atau sudut pandang perangkat daerah: bagaimana kegiatan yang mereka lakukan terhubung dengan tema-tema ReFoLUS.

Atas dasar kebutuhan tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS) memprakarsai disusunnya kuesioner ini. Kuesioner ini disusun dan diedarkan dalam rangka mengidentifikasi dan memetakan kegiatan pemerintah daerah yang terkait dengan tema-tema kunci sistem pangan dan tata guna lahan. Oleh karena itu, kuesioner ini ditujukan utamanya bagi BAPPEDA atau BAPPELITBANGDA di tingkat Kabupaten/Kota sebagai instansi yang mengampu perencanaan daerah.

Kuesioner ini kami bangun dengan mengembangkan kerangka pikir yang berasal dari sejumlah sumber, yakni regulasipemerintah (i.e. Perpres No. 18/2020 dan Kepmendagri No. 50-5889/2021) sebagai referensi dari bidang dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),serta literatur terkait ketahanan pangan yang mutakhir sebagai referensi dari tema dan capaian dambaan ReFoLUS (lihat halaman Pelajari).


Tujuan Kuesioner

Data dan informasi yang dihimpun melalui kuesioner ini diharapkan dapat menjaring sejumlah informasi yang penting bagi ketahanan pangan dan tata guna lahan, diantaranya:
- Identifikasi dan peta kegiatan pemerintah daerah yang terkait dengan tema-tema kunci sistem pangan dan tata guna lahan
- Evaluasi kinerja alokasi DAK/DAU pada Kabupaten/Kota penerima
- Analisa keterkaitan program/kegiatan OPD dengan tema-tema ketahanan pangan sesuai standar/arahan Kementrian PPN/BAPPENAS Kuesioner juga disusun untuk membantu terwujudnya pilar-pilar Pertanian Keluarga, terutama pilar 1-Kebijakan dan Pilar 6-Keberlanjutan

Lebih lanjut, dengan mengisi kuesioner ini diharapkan pengambil keputusan/pembuat kebijakan di tingkat daerah akan dipermudah dalam mengidentifikasi tantangan dan memetakan berbagai pilihan intervensi kebijakan mengenai ketahanan pangan dan tata guna lahan yang berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan oleh UU No 18/2012 tentang Pangan.


Ruang Lingkup Kuesioner

- Responden kuesioner diutamakan BAPPEDA atau BAPPELITBANGDA di tingkat Kabupaten/Kota sebagai instansi yang mengampu perencanaan daerah
- Masukan utama kuesioner: dokumen perencanaan dan penganggaran (RKA) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Satuan yang dilaporkan dalam kuesioner ini adalah sub-kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD, seperti terkandung dalam Kepmendagri No 050-5889/2021 tentang Kodifikasi dan Nomenklatur Daerah.
- Sub-kegiatan yang dilaporkan merupakan sub-kegiatan yang dilangsungkan dalam 1 tahun ke belakang (2022).

Adapun definisi operasional mengenai topik ketahanan pangan mengacu pada UU No 18/2012 tentang Pangan dan Kepmendagri No 050-5889/2021 tentang Kodifikasi dan Nomenklatur Daerah, yaitu:

- Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
- Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa UKE I pada Kementerian sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
- Sub-kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Sub-kegiatan pada setiap kegiatan dikodefikasi dimulai dari angka x|xx|xx|x.xx|01 sampai dengan jumlah sub kegiatan di setiap kegiatan. Sub-kegiatan adalah bentuk aktivitas yang dilaporkan dalam kuesioner ReFoLUS.
- Sasaran sub-kegiatan merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu sub-kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran.
- Indikator kinerja sub-kegiatan merupakan ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan.


Kerangka Kebijakan

- Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri no 50-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah




Petunjuk Kuesioner

- Responden yang disarankan adalah perwakilan setiap bidang di BAPPEDA, BAPPELITBANGDA, instansi lain yang terkait dengan topik ketahanan pangan di kabupaten/provinsi.
- Masukan utama kuesioner: dokumen perencanaan dan penganggaran (RKA) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu tahun terakhir (2022).
- RKA-OPD yang dibutuhkan adalah RKA utuh dengan detail anggaran, bukan hasil rekapitulasi.
- BAPPEDA/BAPPELITBANGDA diharapkan mengumpulkan RKA seluruh OPD di Kabupaten/Kotanya.
- Pejabat Fungsional Perencana diharapkan mengkompilasi seluruh RKA-OPD kedalam satu file Excel dengan berbagai tab (satu OPD satu tab).
- Pengisian kuesioner dilakukan secara online melalui formulir online yang disediakan.








Ada kesulitan dalam mengisi kuisioner? Beberapa pertanyaan tidak cukup jelas? Bingung dengan sumber data yang diperlukan? Jangan ragu-ragu untuk menghubungi tim Bappenas-ReFOLUS melalu tautan di bawah

HTML tutorial