Konteks Global Pertanian Keluarga

Dewasa ini ketahanan pangan sedang menghadapi ancaman dari berbagai arah, seperti guncangan ekonomi, perubahan iklim, dan konflik atau kombinasi dari faktor-faktor tersebut. The Global Report on Food Crises (GRFC) 2022 menyoroti kondisi yang mengkhawatirkan dari kerawanan pangan akut di berbagai negara. Hampir sekitar 193 juta jiwa atau diperkirakan 53 negara di dunia menghadapi kerawanan pangan yang akut. Jumlah ini diperkirakan akan mengalami peningkatan pada tahun 2033.

Kekhawatiran atas kondisi ketahanan pangan global telah menarik perhatian dunia. Dalam Forum G20 yang diselenggarakan November 2022 lalu, isu kerawanan atau ketahanan pangan menjadi sorotan dan menjadi pembahasan khusus dalam pertemuan para pemimpin dunia. Dalam perhelatan tersebut, Indonesia telah menegaskan akan menggunakan semua perangkat kebijakan yang tepat untuk mengatasi tantangan kerawanan pangan. Komitmen Indonesia tersebut perlu mendapat dukungan dari semua pihak, baik di tingkat global, nasional, maupun lokal.

Dalam konteks global, Pertanian Keluarga (PK) adalah salah satu kunci dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam menjamin ketahanan pangan global, memberantas kemiskinan, mengakhiri kelaparan, melestarikan keanekaragaman hayati, mencapai lingkungan yang lestari dan membantu mengatasi migrasi. Pertanian Keluarga juga dianggap mempunyai nilai strategis karena dibangun dari unit terkecil, yang tak hanya bertujuan menyejahterahkan petani, namun juga menekan daerah rawan pangan.

Pertanian keluarga akan mampu berperan sebagai solusi vital dalam menghadapi masalah kelaparan apabila ada dukungan dari seluruh sektor, terutama sektor publik. Peran sektor publik dibutuhkan untuk menciptakan kebijakan dan lingkungan yang sesuai. Gerakan ini dapat dipimpin oleh pemerintah dan melibatkan partisipasi berbagai pihak dari lembaga internasional, regional, masyarakat sipil, swasta, hingga perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Semua pemangku kepentingan diharapkan mampu berinovasi dalam mengambil peran masing-masing. Inovasi yang dibutuhkan harus mampu menjawab tantangan nyata untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Pertanian keluarga sangat beragam dan kompleks, sehingga diperlukan satu kebijakan yang memadai bagi setiap negara dan wilayah agar sesuai dengan konteks lokalnya masing-masing.


Pertanian Keluarga di Indonesia

Indonesia turut berperan di tingkat global dalam mendukung Pertanian Keluarga. Indonesia telah menyelenggarakan Regional Conference on Strengthening Southeast Asia’s Food Security, Nutrition, and Farmers’ Welfare through UN Decade of Family Farming pada 4-5 April 2019, di Jakarta. Konferensi ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, perwakilan dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur, serta perwakilan dari FAO, IFAD, dan WFP. Selain itu, salah satu hasil penting dari konferensi tersebut adalah kesepakatan Joint Communique di sub region Asia untuk penguatan pertanian keluarga menjadi langkah Indonesia dalam memimpin isu global terkait family farming. Selanjutnya, Indonesia diundang sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan pengalamannya dalam penguatan pertanian keluarga pada pertemuan Committee on World Food Security (CFS) ke-46, 14-18 Oktober 2019, di Roma, Italia.

Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan ketahanan pangan, terutama dalam aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Beberapa kendala dalam perwujudan ketahanan pangan, berdasarkan hasil analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) antara lain: masih terdapat beberapa wilayah yang memiliki keterbatasan pada aspek ketersediaan pangan, kemiskinan yang tinggi, pangsa pengeluaran pangan yang tinggi, akses listrik dan air bersih yang rendah, tingkat pendidikan perempuan yang rendah, dan tingginya kejadian balita stunting serta angka harapan hidup yang rendah. Di samping itu, hasil analisis FSVA juga menunjukkan bahwa terdapat wilayah yang sebelumnya masuk dalam status tahan pangan menjadi turun statusnya. Berdasarkan hasil analisis FSVA tersebut, maka perlu dilakukan upaya pengentasan daerah rentan rawan pangan sekaligus mempertahankan wilayah yang statusnya sudah tahan pangan agar tetap tahan pangan. Upaya tersebut dilakukan, salah satunya, dengan mengoptimalkan dan memberdayakan keluarga petani untuk terlibat dalam pemantapan ketahanan pangan. Perwujudan pemantapan ketahanan pangan di daerah yang rentan rawan pangan maupun di daerah yang sudah tahan pangan agar tetap tahan pangan ditempuh melalui Pertanian Keluarga (Family Farming).

Bagi Indonesia, menempatkan pertanian keluarga sebagai fokus intervensi kebijakan dan program sangat penting dilakukan karena menurut BPS (2018) terdapat 25,7 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) yang menjadi penyedia pangan bagi sekitar 265 juta penduduk Indonesia. Penguatan program pertanian keluarga diyakini dapat meningkatkan penyediaan pangan, perbaikan gizi sekaligus peningkatan kesejahteraan keluarga. Hal ini sejalan dengan pencapaian SDGs.


Pilar Pertanian keluarga

Pertanian Keluarga adalah kegiatan pertanian, perikanan dan akuakultur, kehutanan serta peternakan berbasis sumber daya lokal yang dikelola secara bersama oleh anggota keluarga pada lahan yang dimiliki ataupun disewa/dipinjam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan ekonomi keluarga.

Pertanian keluarga dilaksanakan dengan menggunakan 7 pilar pertanian keluarga, yang meliputi: